Desa Telogobendung · Pengisian Anggota BPD Desa Telogobendung 2026

Panduan Calon Anggota BPD

Pendaftaran: 22 Oktober 2026 – 29 Oktober 2026

Kursi yang tersedia & jumlah calon yang dibutuhkan

Total 9 kursi. Setiap kursi idealnya diperebutkan minimal 2 calon (2 × jumlah kursi), agar warga punya pilihan.

  • BPD Wilayah RW 01

    2 kursi

    Minimal 4 calon

    Calon: warga yang tinggal di RW 01. Dipilih oleh warga RW 01.

  • BPD Wilayah RW 02

    2 kursi

    Minimal 4 calon

    Calon: warga yang tinggal di RW 02. Dipilih oleh warga RW 02.

  • BPD Wilayah RW 03

    2 kursi

    Minimal 4 calon

    Calon: warga yang tinggal di RW 03. Dipilih oleh warga RW 03.

  • BPD Wilayah RW 04

    2 kursi

    Minimal 4 calon

    Calon: warga yang tinggal di RW 04. Dipilih oleh warga RW 04.

  • BPD Keterwakilan Perempuan

    1 kursi

    Minimal 2 calon

    Calon: perempuan dari seluruh desa. Dipilih oleh pemilih perempuan.

Siapa yang boleh mendaftar

  • Warga Negara Indonesia dan penduduk desa ini.
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah.
  • Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat.
  • Bertempat tinggal di wilayah (RW/dusun) yang akan diwakili, untuk kursi wilayah.
  • Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.
  • Kursi keterwakilan perempuan: calon harus perempuan dan boleh berasal dari wilayah mana pun di desa.

Yang perlu diperhatikan

  • Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak boleh menjadi calon anggota BPD.
  • Pendaftaran setelah masa pendaftaran ditutup tidak diterima, kecuali panitia mengumumkan perpanjangan.
  • Data dan berkas yang diserahkan harus benar. Pernyataan yang terbukti tidak benar dapat membatalkan pencalonan.
  • Kriteria di atas merangkum Permendagri 110/2016. Ketentuan rinci mengikuti Perda Kabupaten Gresik 12/2018 dan tata tertib panitia.

Tata cara pendaftaran

  1. 1

    Cek syarat & pilih kursi

    Pastikan Anda memenuhi kriteria di bawah, lalu tentukan kursi yang dituju: kursi wilayah tempat Anda tinggal, atau kursi keterwakilan perempuan (khusus perempuan).

  2. 2

    Isi formulir & surat pernyataan

    Unduh formulir pendaftaran dan surat-surat pernyataan (Word), isi, lalu tanda tangani. Surat pernyataan ditandatangani di atas meterai Rp10.000.

  3. 3

    Siapkan berkas

    Kumpulkan berkas sesuai daftar di bawah: fotokopi KTP, KK, ijazah, pas foto, surat keterangan domisili dari desa, dan lainnya.

  4. 4

    Serahkan ke panitia

    22 Oktober 2026 – 29 Oktober 2026

    Serahkan formulir dan berkas ke sekretariat panitia selama masa pendaftaran. Minta tanda terima. Panitia membuatkan akun untuk memantau status berkas Anda.

  5. 5

    Verifikasi berkas

    30 Oktober 2026 – 5 November 2026

    Panitia memeriksa setiap berkas. Jika ada yang kurang atau perlu diperbaiki, Anda diberi tahu dan diberi kesempatan melengkapinya. Status setiap syarat dapat dilihat di akun calon.

  6. 6

    Ditetapkan sebagai calon tetap

    6 November 2026 – 6 November 2026

    Bila semua syarat wajib lengkap, panitia menetapkan Anda sebagai calon tetap, lalu nomor urut diundi (7 November 2026 – 7 November 2026). Setelah itu Anda dapat melengkapi profil, visi, dan misi untuk dikenal warga.

Berkas yang harus disiapkan

  1. 1Fotokopi KTPWarga desa setempat, berusia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah
  2. 2Fotokopi Kartu Keluarga
  3. 3Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  4. 4Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  5. 5Fotokopi ijazah pendidikan terakhirMinimal tamat SMP atau sederajat
  6. 6Surat keterangan domisili dari desa
  7. 7Surat pernyataan bersedia dicalonkan
  8. 8Surat pernyataan tidak sebagai perangkat desa / anggota BPD aktif yang dirangkap
  9. 9Pas foto berwarna 4×6Dipakai juga untuk halaman profil publik
Halaman tahapan pendaftaranCalon yang sudah diumumkanTanya / pengaduan